Tugas
Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bangkalan mempunyai tugas pokok, membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang kepemudaan dan olahraga.
Fungsi
Perumusan kebijakan daerah dibidang Kepemudaan dan Olahraga Pelaksanaan kebijakan daerah bidang kepemudaan dan olahraga Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah bidang kepemudaan dan olahraga Pelaksanaan administrasi Dinas daerah bidang kepemudaan dan olahraga Pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya